Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip kerja sama, bentuk kerja sama, pelimpahan kewenangan penandatangan perjanjian kerja sama, hasil kerja sama, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat