pemuliaan jenazah - covid 19
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD.2021/NO.56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pemuliaan Jenazah Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease-19 (Covid-19)
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penanganan secara khusus sesuai
protokol kesehatan terhadap jenazah yang meninggal atau
diduga meninggal akibat Corona Virus Disease-19 secara
efisien, maka perlu keterlibatan Kemantren dalam
melaksanakan penanganan jenazah dengan protokol
kesehatan pencegahan Corona Virus Disease-19 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pemuliaan Jenazah
Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus
Disease-19 (Covid-19), ada beberapa ketentuan yang sudah
tidak sesuai, sehingga Peraturan dimaksud perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
73 Tahun 2020 tentang Pemuliaan Jenazah Dengan Protokol
Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease-19 (Covid-19);
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2020; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2020.
- Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Pemuliaan Jenazah Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease19
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
- Jumlah Halaman: 4 HLM
|