Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2017

Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa termasuk di dalamnya mengatur tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa, pelantikan perangkat desa, masa jabatan, kewajiban dan larangan, pembinaan perangkat desa, penataan perangkat dea, pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, unsur staf perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, serta ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
20 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2017
Tanggal Berlaku
20 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.4
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 2200 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan