Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa termasuk di dalamnya mengatur tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa, pelantikan perangkat desa, masa jabatan, kewajiban dan larangan, pembinaan perangkat desa, penataan perangkat dea, pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, unsur staf perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, serta ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat