Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam peraturan ini diatur batasan definisi tentang perjalanan dinas, surat tugas, surat perintah perjalanan dinas, lumpsum dan biaya riil. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang ruang lingkup penugasan yang memerlukan perjalanan dinas, azas umum pelaksanaan perjalanan dinas, pejabat yang berwenang menandatangani surat tugas dan SPPD, perencanaan penugasan perjalanan dinas, hak-hak keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, dan prinsip pelaksanaan belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
05 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.2
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan