Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2019

Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Narkotika Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BNN
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
BN 2019/ NO 288; https://jdih.bnn.go.id/: 86 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Narkotika Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 1211 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BNN No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
Mencabut :
  1. Perka BNN No. 2 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Badan Narkotika Nasional
  2. Perka BNN No. 16 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional
  3. Perka BNN No. 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan