Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 6, https://jdih.bnn.go.id/: 7 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis
yang efektif dan efisien oleh pencipta arsip di
lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu tata
naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip,
dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip
dinamis;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan
kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan
terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau
pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan
Badan Narkotika Nasional untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak
berhak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
- 1. Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143 Tambahan Lembaran Negara Nomor
5062);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4846);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5286);
4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019
tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 128);
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
193);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional Provinsi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 999);
8. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Badan Narkotika Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1000);
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
- a. Maksud Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
b. Tujuan Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip
Dinamis di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
c. Kriteria Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
- 43 halaman dengan lampiran
|