Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Aksi Nasional P4GN 2020-2024 b. Mekanisme Pelaporan Serta Pemantauan dan Evaluasi c. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Badan Narkotika Nasional
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
Bentuk Singkat
Perka BNN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2021
Sumber
https://jdih.bnn.go.id/: 4 HLM
Subjek
NARKOTIKA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Narkotika Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 4369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan