fasilitasi
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2015 / NO.56
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah
mempunyai kewajiban melindungi masyarakat menjaga,
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melestarikan
nilai sosial budaya;
b. bahwa dalam rangka kegiatan pelestarian dan
pengembangan budaya daerah perlu dilakukan fasilitasi
terhadap organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan,
keraton dan lembaga adat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Fasilitasi
Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton
dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan pengembangan
Budaya Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp.Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1913 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5430);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 557), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahanan antara Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang
Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat dalam Pelestarian
dan Pengembangan Budaya Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Perencanaan
Pembangunan Daerah, lnspektorat dan Lembaga teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Dasar Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor SJ sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 3);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA DAERAH
BAB III
TATA LAKSANA KEGIATAN
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
PEMBINAAN
BAB VI
PEMANTAUAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB VII
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2015.
- 7 Halaman
|