PELAKSANAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT, PRESENTASI PENINGKATAN PENDIDIKAN, UJIAN DINAS TINGKAT 1, DAN UJIAN DINAS TINGKAT 2 DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
2021
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 1, https://jdih.bnn.go.id/: 24 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Presentasi Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas Tingkat 1, dan Ujian Dinas Tingkat 2 Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai yang memiliki
kompetensi dan profesional perlu dilakukan
peningkatan kapasitas bagi Pegawai Badan Narkotika
Nasional;
b. bahwa peningkatan kapasitas bagi Pegawai Badan
Narkotika Nasional dapat dilaksanakan melalui Ujian
Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Presentasi
Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas Tingkat I, dan
Ujian Dinas Tingkat II untuk meningkatkan
pengetahuan, pengembangan potensi diri, dan
pengembangan karier;
c. bahwa belum adanya pengaturan mengenai
pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat,
Presentasi Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas
Tingkat I, dan Ujian Dinas Tingkat II bagi Pegawai
Badan Narkotika Nasional, maka dibutuhkan
pengaturan terhadap penyelenggaraan dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian
Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Presentasi
Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas Tingkat I, dan
Ujian Dinas Tingkat II di lingkungan Badan Narkotika
Nasional;
- 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
6. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional Provinsi Dan Badan Narkotika
Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 999);
8. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5
Tahun 2020 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di
Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
- a. Ketentuan Umum
b. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)
c. Presentasi Peningkatan Pendidikan
d. Ujian Dinas
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
- 27 halaman dengan lampiran
|