BANTUAN LANGSUNG TUNAI - PETUNJUK TEKNIS - PERUBAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kepada Keluarga Miskin dan Terdampak Pandemi Covid-19 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Bupati No 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Pemberian Bantuan Tunai
(BLT) kepada keluarga miskin dan berdampak pandemik corona-19 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara Tahun anggaran 2020 belum mengatur kepada keluarga yang tidak berhak menerima BLT sehingga perlu ditinjau kembali sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin dan terdampak Pandemi (COVID-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2020;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2012; Perpu No.1 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2020; Keppres No.9 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Mekanisme Penyaluran Dan Pengembalian Bantuan Lansung Tunai Bagi Warga Yang Tidak Berhak
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
- Peraturan Bupati Majene Nomor 9 Tahun 2020
- 7 hlm
|