Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 142 Tahun 2019

Uraian Tugas Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Uraian Tugas Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Uraian Tugas Badan, Sekretariat, Bidang Perencanaan Ekonomi dan Budaya, Bidang Perencanaan Sosial, Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Kewilayahan, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 142 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
142
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.142
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 133 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan