Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2020

Standar Harga Satuan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Standar Harga Satuan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Harga Satuan; 3. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
08 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2020
Tanggal Berlaku
08 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.91
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1375 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
  2. PERWALI Kota Banjarmasin No. 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Kota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021
  3. PERWALI Kota Banjarmasin No. 33 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 90 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan