Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan; 4. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah; 5. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah; 6. Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi; 7. Penagihan Dan Penyetoran; 8. Penghapusan Piutang Daerah; 9. Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Dan Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan; 10. Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian Dengan Sanksi Lainnya; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat