Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 65 Tahun 2020

Penyelenggara Armada Bus Rapid Transit Trans Banjarmasin Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Armada Bus Rapid Transit Trans Banjarmasin Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Pengangkatan Pengemudi, Petugas Kebersihan, Teknisi Armada BRT Trans Banjarmasin; 4. Upah Pengemudi, Petugas Kebersihan Dan Teknisi Armada BRT Trans Banjarmasin Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Armada Bus Rapid Transit Trans Banjarmasin Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/No.65
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan