Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2020

Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksanaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Tarif Pelayanan, Besaran Tarif Pelayanan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif PelayananPemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Majene

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksanaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
24 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2020
Tanggal Berlaku
25 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.12
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan