Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021 di sisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A, dengan sistematika: BAB I Pendahuluan; BAB II Evaluasi Hasil Triwulan I ( Triwulan Satu) Tahun berkenaan; BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; BAB V Rencana Kerja dan Pendapatan Daerah; dan BAB VI Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
28 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2021
Tanggal Berlaku
28 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.50
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 53 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan