pelaku umkm - pemberian stimulus - petunjuk teknis
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Stimulus Penguatan Modal Usaha kepada Pelaku UMKM yang Terkena Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease-2019 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan
tertentu (refocusing); Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian bantuan stimulus pelaku UMKM yang terdampak pandemic
(COVID-19), dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2013; PP No.21 Tahun 2020; Keppres No.9 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Persyaratan dan Prosedur Penerima Bantuan, Sasaran Bantuan Penguatan Modal Usaha Kepada Pelaku UMKM, Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Serta Pendanaan Stimulus Penguatan Modal Usaha
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
- 13 hlm
|