Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Stimulus Penguatan Modal Usaha kepada Pelaku UMKM yang Terkena Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease-2019 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Persyaratan dan Prosedur Penerima Bantuan, Sasaran Bantuan Penguatan Modal Usaha Kepada Pelaku UMKM, Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Serta Pendanaan Stimulus Penguatan Modal Usaha

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Stimulus Penguatan Modal Usaha kepada Pelaku UMKM yang Terkena Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease-2019 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2020
Tanggal Berlaku
13 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.11
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA/KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan