JUKNIS - BANTUAN LANGSUNG TUNAI (blt)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kepada Keluarga Miskin dan Terdampak Pandemi Covid-19 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing). Penyebaran virus tersebut juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin dan terdampak pandemic (COVID-19), dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati
kepada sesama, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2012; Perpu No.1 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2020; Keppres No.9 Tahun 2020; Keppres No.11 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sasaran, Mekanisme Penyaluran dan Mekanisme Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Tunai
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
- 16 hlm
|