upah-minimum
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD.2015 / NO.54
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa upah adalah hak pekerkja/buruh yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
penjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan;
b. bahwa untuk melindungi upah pekerja/ buruh agar tidak
merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat
ketidakseimbangan pasar kerja, serta untuk
melaksanakan amanah ketentuan pasal 88, pasal 89
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan ketentuan pasal 41, pasal 42, pasal
43, pasal 44, pasal 45 dan pasal 49 ayat (1) dan ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
pengupahan serta ketentuan Pasal 3, pasal 6, pasal 8,
pasal 11, dan pasal 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah
Minimum, perlu penyelarasan kebijakan Upah Minimum
dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan memperhatikan Produktifitas dan Pertumbuhan
Ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan
peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
c. bahwa Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 yang
ditetapkan dengan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara Nomor 69 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi dan perkembangan keadaan sekarang
sehingga perlu di ganti;
d. bahwa kondisi perekonomian dewasa ini baik skala
nasional maupun skala regional masih berada pada
situasi yang belum mengembirakan akibat pelemahan
nilai tukar rupiah terhadap dollar yang cenderung
mengalami kenaikan atau belum stabil, sementara disisi
lain harga bahan kebutuhan pokok juga mengalami
kenaikan, oleh karena itu untuk mewujudkan upah yang
lebih realistis sesuai kondisi Daerah dan kemampuan
perusahaan secara sektoral, maka perlu ditetapkan Upah
Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi
yang mengacu pada Formula perhitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan
ekonomi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 557), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1988, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
- Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
- 2 Halaman
|