Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2017

Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan
T.E.U.
Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bentuk Singkat
Peraturan KPPU
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 April 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 April 2017
Sumber
https://kppu.go.id/ : 37 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
Mencabut :
  1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan