PENGAWASAN PENGENDALIAN DAN PELARANGAN PENJUALAN / PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD. 2010 /No. 8 , LL 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendrai Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pengawasan Pengendalian Dan Pelarangan Penjualan / Pengedaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan
pengendalian penjualan/pengedaran minuman berarlkohol serta
untuk efektivitas penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2008 perlu merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan
Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2008 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2008;
b. bahwa untuk maksud huruf a tersebut di atas dipandang perlu
dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan WaliKota Nomor 15
Tahun 2008 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Kendari.
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambaham Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1992 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3206);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik lndonesia
Tahun 1997 Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3478);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2473);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara, Republik lndonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara, Republik
lndonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4139);
11. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan
dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 86 / Menkes / Per / IV / 77
tentang Minuman Keras;
13. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW 07.03 Tahun
1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006
tentang Pengawaan dan Pengendalian lmpor, Pengedaran dan
Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol
15. lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan
Minuman Beralkohol di Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2001
Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2002 tentang lzin
Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2004;
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 16);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2009 tentang Surat lzin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 2009);
24. Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan Pelarangan
Pengedaran / Penjualan Minuman Beralkohol.
- BAB IV WAKTU PENJUALAN DAN BATASAN USIA
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4
|