Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER -05/MBU/2014 Tahun 2014

Program Pengendalian Gratfikasi DI Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan Tujuan peraturan terkait gratifikasi; pengaturan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian BUMN yang melibatkan aparatur Kementerian BUMN dan pihak-pihak yang diperbantukan atau ditugaskan pada Kementerian BUMN; Prinsip Dasar Gratifikasi; Kategori Gratifikasi; Gratifikasi Yang Wajib Dilaporkan; Konflik Kepentingan; Tugas dan Wewenang UPG; Tata Cara Pelaporan; Gratifikasi yang dikecualikan dari Pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER -05/MBU/2014 Tahun 2014 tentang Program Pengendalian Gratfikasi DI Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER -05/MBU/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Singkat
Permen BUMN
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
01 April 2014
Tanggal Berlaku
01 April 2014
Sumber
BN. 2014 No. 414, jdih.bumn.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen BUMN No. PER-9/MBU/06/2021 Tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan