Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/06/2021 Tahun 2021

Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Laporan Gratifikasi; Penanganan Laporan Gratifikasi; Kompensasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Hak dan Perlindungan Pelapor; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-9/MBU/06/2021 Tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-9/MBU/06/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Singkat
Permen BUMN
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2021
Tanggal Berlaku
16 Juli 2021
Sumber
BN. 2020 No. 815, jdih.bumn.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - GRATIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1645 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen BUMN No. PER -05/MBU/2014 Tahun 2014 tentang Program Pengendalian Gratfikasi DI Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan