PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-03/MBU/08/2017 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-07/MBU/04/2021, BN. 2021 No. 447, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna optimalisasi nilai Badan Usaha Milik Negara
melalui kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara
dengan mitra telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017
tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/09/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang
Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk memperluas mitra kerja sama Badan Usaha
Milik Negara telah dibentuk Lembaga Pengelola Investasi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja untuk meningkatkan dan
mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara
jangka panjang guna mendukung pembangunan secara
berkelanjutan sehingga perlu mengubah Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/MBU/09/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja
Sama Badan Usaha Milik Negara;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang
Lembaga Pengelola Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 286, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6595);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1147) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04/MBU/09/2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan
Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1263);
11. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
- Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 2 diubah; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal akni Pasal 4A; pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2021.
- Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman
Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1147) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/MBU/09/2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1263)
- 8 halaman
|