Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2012 Tahun 2012

Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN;Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; Komite-komite; Lain-lain; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Nomor
PER-10/MBU/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Bentuk Singkat
Permen BUMN
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2012
Tanggal Berlaku
24 Juli 2012
Sumber
peraturan.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1077 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen BUMN No. PER-12/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mencabut :
  1. Permen BUMN No. PER-05/MBU/2006 Tahun 2006 tentang Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan