Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018

Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan Bawaslu
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2018
Tanggal Berlaku
09 Juli 2018
Sumber
BN.2018/No.871, jdih.bawaslu.go.id : 11 hlm.
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bidang
Halaman ini telah diakses 1162 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan