Pajak daerah-bumi-bangunan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diatur dalam perda terdahulu perlu dilakukan penyesuaian dengan kemampuan dari subjek pajak.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 17 Tahun 2011.
- Merubah beberapa Pasal dalam Perda Nomor 17 Tahun 2011 mengenai Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, STPD dan sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2014.
- Perda Nomor 17 Tahun 2011
- 4 Hlm.
|