2015
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 3, BN.2015/No.774, peraturan.go.id : 12 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
|