2014
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 12, BN.2014/No.793, jdih.bawaslu.go.id : 3 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Ppemilihan Umum Luar Negeri
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
|