PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD. 2010 /No. 5 , LL 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Di Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Kendari perlu
dijaga dan dipelihara kelestariannya guna terciptanya
lingkungan yang indah, bersih, nyaman dan lestari;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap
kelestarian Ruang Terbuka Hijau Kota Kendari, perlu
merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang
Terbuka Hijau di Kota Kendari;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b
diatas,dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan
Walikota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Ruang
Terbuka Hijau (RTH) di Kota Kendari dengan Peraturan
Walikota.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber
Daya Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahur 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 TaHun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambatran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725 Tahun 2007);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 8 ) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun
2000 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan
organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009
Nomor 8);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
sekretariat Daerah dan sekretariat DPRD Kota Kendari;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2009
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Standart
Operasional Prosedure (SOP), (Lembaran Daerah Kota
Kendari Nomor 4 Tahun 2009)
- BAB IX LARANGAN
BAB X SANKSI ADMINISTRASI
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
- 4
|