Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010

Perubahan Peraturan Walikota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Di Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB IX LARANGAN BAB X SANKSI ADMINISTRASI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Walikota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Di Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
25 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2010
Tanggal Berlaku
25 Maret 2010
Sumber
BD. 2010 /No. 5 , LL 4 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KOTA KENDARI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan