Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2014

Tata Cara Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
3
Tahun
2014
Judul
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2014
Diundangkan Tanggal
01 April 2014
Berlaku Tanggal
01 April 2014
Sumber
BN.2014/No.396, jdih.bawaslu.go.id : 12 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bawaslu No. 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
  2. Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum

Mencabut :

  1. Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2008