Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2013

Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2010-2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2010-2014
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bentuk Singkat
Peraturan Bawaslu
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2013
Sumber
jdih.bawaslu.go.id : 3 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2010-2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan