Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 114 Tahun 2015

Penyelenggaraan Pemerintahan Dengan Sistem Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 114 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Dengan Sistem Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
114
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
28 Desember 2015
Sumber
BD 2015/No.114
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 111 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 114 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dengan Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan