PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH - sistem
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Perda Kab. Semarang No.1, LD.2016/No.1 TLDNo.1.Kab. Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Semarang dapat terencana dengan baik dan tepat sasaran maka perlu disusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional dan perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Tengah yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk menjamin agar dalam penyusunan perencanaan daerah dapat transparan,responsif, efisien, , efektif, akuntabel, , partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan maka perlu ada pedoman pelaksanaannya;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Semarang.
- Dasar Hukum Perda adalah sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 67 Tahun 1958; UU Nomor 28 tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003;UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 tahun 2007;UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 tahun 1976; PP Nomor 69 Tahun 1992; PPNomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006;PP Nomor 39 Tahun 2006; PPNomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2014;Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 67 Tahun 2012; Permendagri Nomor 72 Tahun 2013; Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; PerdaProvinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Perda Kab. Semarang Nomor 5 tahun 2009; Perda Nomor 5 Tahun 2009; Perda Kab. Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Perda Kab. Semarang Nomor 16 tahun 2008; Perda Kab.Semarang Nomor 6 tahun 2011
- Sistem Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Semarang, dituangkan dalam bentuk;
Pembangunan Daerah:
a. RPJPD
b. RPJMD
c. Renstra SKPD
d.RKPD; dan
e. Renja SKPD
Pembangunan Desa:
a. RPJM-Desa
b. RKP-Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 72 halaman
|