Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 1 Tahun 2016

Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Semarang, dituangkan dalam bentuk; Pembangunan Daerah: a. RPJPD b. RPJMD c. Renstra SKPD d.RKPD; dan e. Renja SKPD Pembangunan Desa: a. RPJM-Desa b. RKP-Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Perda Kab. Semarang No.1, LD.2016/No.1 TLDNo.1.Kab. Semarang
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 995 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan