Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2015

Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 KG di Sulawesi Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Ketentuan Umum Pasal 2 : Tujuan Pasal 3 : Ketersediaan LPG tabung 3 Kg Pasal 4 : Konsumen Pengguna LPG tabung 3 Kg Pasal 5 : Tata Cara Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Pasal 6 : Larangan Pasal 7 : Sanksi Pasal 8 : Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 KG di Sulawesi Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
21 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015 / NO.38
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 711 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan