DELegasi perizinan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2021/NO.786
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN, PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi penerbitan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan di Provinsi Sulawesi Tengah perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan; bahwa Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pendelegasian kewenangan, penerbitan dan penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: penyisipan dua angka antara angka 14 dan ayat 15 Pasal 1; perubahan Pasal 2; perubahan ayat (2) Pasal 3 dan penyisipan 1 ayat antara ayat (1) dan ayat (2); dan perubahan Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
- PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 26 TAHUN 2018
- 5 halaman; Lampiran 37 halaman.
|