Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021

Pengelolaan Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur (PERGUB) Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan , berisi tentang: 1. ketentuan Umum tentang hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. kedudukan dan status: 3. kewenangan dan proses pengangkatan; 4. persyaratan pengangkatan; 5. batas usia; 6. pemberhentian; 7. remunerasi; 8. cuti dan disiplin bagi pejabat pengelola dan pegawai professional lainnya BLUD; 9. penilaian kinerja bagi pejabat pengelola dan pegawai professional lainnya BLUD; 10. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
08 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.3
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan