Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kota Kendari Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahan (TJSLP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud dan tujuan perda ini salah satunya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di Kota Kendari. Asas dan prinsip dalam TJSLP masing-masing ada 9 asas dan prinsip. Dalam perda ini diatur Ruang lingkup TJSLP beserta pembiayaannya. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Walikota Kendari. Terakhir, perda ini mengatur masalah Penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan perda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah Kota Kendari Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2014
Sumber
LD.2014/NO.17, LL SETDA : 10 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 954 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan