2011
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 4, BN.2011/No.441, jdih.bawaslu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011.
|