pajak dan retribusi daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Kabupaten Tahun 2020/ No. 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang memungut retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu penyempurnaan kembali.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
- Qanun ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2013 Nomor 9) mengenai besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah mengatur tentang perubahan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
- 8 hlm
|