rencana-induk-pelabuhan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2016 / NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pelabuhan Ereke
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan,
menyebutkan bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki
Rencana Induk Pelabuhan;
b. bahwa Rencana Induk Pelabuhan umum sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, untuk pelabuhan pengumpan
regional ditetapkan oleh Gubemur setelah terlebih dahulu
mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota mengenai
kesesuaian dengan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
c. bahwa Rencana lnduk Pelabuhan Ereke telah mendapatkan
rekomendasi Bupati Buton Utara melalui surat Nomor :
554.53/329 tanggal 18 April 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk memberikan
pedoman bagi pembangunan dan pengembangan Pelabuhan
Ereke maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara tentang Rencana Induk Pelabuhan Ereke.
- 1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor
47 Prp Tahun 1960 tentang Pembantukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4849);
4. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5070);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang
Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5093);
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11 Tahun 2012 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 11).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
BAB VI
PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|