Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2021

Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Noveber 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur (PERGUB) Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan November 2020, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum tentang hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. Hasil Penerimaan Pajak Rokok yang Dibagi; 3. Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; 4. Pengunaan; dan 5. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Noveber 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
23 April 2021
Tanggal Pengundangan
23 April 2021
Tanggal Berlaku
23 April 2021
Sumber
BD.2021/No.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan