penetapan-jasa-penilaian
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2016 / NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- : a. bahwa sesuai ketentuan pasal 68 dan pasal 69 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan dan pasal 30 ayat (4) Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata
Laksana Penilaian dan Pemeriksaan serta Penerbitan Izin
Lingkungan, menyebutkan bahwa Jasa Penilaian
Dokumen Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL yang
dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal dan Tim Teknis
dibebankan kepada Pemrakarsa;
b. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas serta
adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas
Sekretariat Komisi Penilai, Tim Teknis dan Komisi Penilai
Amdal Provinsi Sulawesi Tenggara, maka perlu adanya
pengaturan terkait dengan Jasa Penilaian Dokumen
Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun
2015 tentang Penetapan Jasa Penilaian Dokumen
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan
Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
- 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republilc Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersihdan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang Wajib Memiliki AMDAL;
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
2012 tentang Pedoman Penyusunan
Lingkungan Hidup;
16 Tahun
Dokumen
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun
2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam
Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin
Lingkungan;
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun
2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan
Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin
Lingkungan;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 20014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 Nomor 14);
14. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 285
Tahun 2014 tentang Pembentukan Komisi Penilai
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Provinsi
Sulawesi Tenggara
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Dan Pemeriksaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidu
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 15 TAHUN 2015
- 5 Halaman
|