pembentukan-badan-pengawas
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2016 / NO.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang
Sadan Pengawas Rumah Sakit maka perlu membentuk
Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan non teknis
perumahsakitan secara external di Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara tentang Pembentukan Badan Pengawas
Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara· Republik Indoesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
(4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
tentang
Republik
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan
Pemerintahan Daerah
Pengawasan
(Lembaran
Penyelenggaraan
Negara Republik
l
L
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang
Badan Pengawas Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 111, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5428) ;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131 Tahun 2004
tentang Sistem Kesehatan Nasional;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014
tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian
anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonsia ;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
BAB III
KEANGGOTAAN
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 Halaman
|