Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021

PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak, terdiri dari X Bab dan 29 Pasal, dengan ketentuan Bab, sebagai berikut: - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Upaya Pencegahan Perkawinan Anak; - Bab III Peran dan Tanggungjawaba; - Bab IV Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak - Bab V Pengaduan, Penanganan, dan Pendampingan - Bab VI Penghargaan; - Bab VII Ketentuan Penyidikan; - Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; - Bab IX Pendanaan; - Bab X Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
03 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2021
Tanggal Berlaku
03 Juni 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (5-93/2021)
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2112 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan