Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2021

PT. GERBANG NTB EMAS (PERSERODA)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Perseroda PT Gerbang Emas NTB, terdiri dari XVII Bab dan 41 Pasal, dengan uraian Bab, Sebgai Berikut - Bab I Ketentuan Umum; - Bab II Nama Perseroan dan Logo; - Bab III Tempat Kedudukan; - Bab IV Bidang Usaha; - Bab V Modal Dasar - Bab VI Kepemilikan Saham; - Bab VII Kekayaan; - Bab VIII Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran - Bab IX Prinsip- Prinsip Pengelolaan Perusahaan - Bab X Organ Perusahaan - Bab XI Penetapan, Penggunaan, dan Pembagian Laba Bersih - Bab XII Karyawan - Bab XIII Kerjasama dan Anak Perusahaan - Bab XIV Penggabungan, Pemisahan, Pengamabilalihan dan Peleburan - Bab XV Pebinaan, Pengawasan dan Pengendalian - Bab XVI Ketentuan Peralihan - Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang PT. GERBANG NTB EMAS (PERSERODA)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
17 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2021
Tanggal Berlaku
17 Maret 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 3 7 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (2-39/2021)
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 619 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan