Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019- 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019-2023, terdiri dari dua Pasal Perubahan, dengan Uraian sebagai berikut: 1. berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Dokumen RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : Pendahuluan; BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah; BAB III : Gambaran Keuangan Daerah; BAB IV : Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah; BAB V : Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran; BAB VI : Strategi, Arahan Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah; BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; BAB VIII : Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah; BAB IX : Penutup. 2. Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019- 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
11 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2021
Tanggal Berlaku
11 Februari 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (2-40/2021)
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 929 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan