ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (9-133/2020)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang
menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antara
kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang
menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan serta kondisi daerah menuju new normal
akibat pandemik COVID-19, maka perlu dilakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran
2020;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaha-raan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaha-raan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembara Negara Republik Indonesia
tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 4503); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembara Negara Republik Indonesia tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembara Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas
dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai
Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5209); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 5165); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020. 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah.
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020. Terdiri dari 10 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2019
- Tidak Ada
- 11 Halaman
|