Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2021

Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penerapan SPM; Koordinasi Penerapan SPM; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan SPM; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
08 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan