Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021

Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Peijalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain, yang memuat Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Penambahan Tugas; Pembatalan Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
05 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2021
Tanggal Berlaku
05 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1040 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 94 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Bagi Penjabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Dan Tenaga Kontrak Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan